Sosialisasi Program LPKS

 



Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.LPKS membantu menyelesaikan masalah dengan melakukan pembinaan kepada remaja yang memiliki masalah baik masalah sosial maupun masalah yang lain.

LPKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Pasal 2 berbunyi pedoman rehabilitasi sosial anak bermasalah dengan hukum (ABH) oleh LPKS bertujuan :

a. Memberikan arah dan pedoman kerja bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, LPKS ABH, dan masyarakat;

b. terlaksananya proses rehabilitasi sosial di dalam LPKS ABH;

c. memberikan perlindungan ABH oleh LPKS; dan

d. meningkatnya kualitas rehabilitasi sosial ABH.

Pasal 4 rehabilitasi sosial anak bermasalah dengan hukum ditujukan kepada :

a. Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana;

b. Anak yang sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan;

c. Anak yang telah mendapatkan penetapan diversi; atau

d. Anak yang telah mendapatkan penetapan dan/atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.


Lihat juga blog

Instagram: https://www.instagram.com/unusa_official/

Facebook : https://www.facebook.com/unusaofficialfb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEMERDEKAAN RI KE 79

Mahasiswa Unusa dalam generasi Aswaja An-Nahdliyah